Breaking News

333 Anak Kewarganegaraan Ganda di Surabaya Terancam Hilang Status WNI

187
×

333 Anak Kewarganegaraan Ganda di Surabaya Terancam Hilang Status WNI

Sebarkan artikel ini
Ratusan anak dari pernikahan campuran di Surabaya terancam kehilangan status WNI apabila mereka tak segera memilih kewarganegaraan.


banner 325x300

Jakarta, TribunNews — Sebanyak 333 anak berkewarganegaraan ganda dari pernikahan campuran di Surabaya, Jawa Timur, terancam kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI) apabila mereka tak segera memilih kewarganegaraan.

Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya, Ramdhani mengatakan tenggat waktu anak tersebut untuk memilih antara WNI atau WNA terakhirnya adalah 31 Mei 2024. Hal ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) 21 tahun 2022 pengganti PP tahun 2007.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


“Kami memberikan tenggang waktu sampai dengan 31 Mei 2024 ini terhadap anak berkewarganegaraan ganda usia 18-21 tahun untuk dapat memilih [menjadi WNI atau WNA],” kata Ramdhani ditemui di Surabaya, Selasa (21/5).

Anak berkewarganegaraan ganda yang berusia 18-12 tahun, diminta segera memilih kewarganegaraan tunggal, pilihannya menjadi WNI atau WNA. Jika tak memilih, maka dia akan kehilangan hak menjadi WNI dan otomatis menjadi WNA.


Proses permohonan kewarganegaraan ini, kata Ramdhani, dapat diurus melalui layanan permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) yang kini bisa dilakukan secara daring atau online.

“Untuk informasi sudah ada 36 SKIM yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Surabaya dari tahun 2022-2024. Untuk pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda di kantor imigrasi sampai dengan 17 Mei 2024 sudah ada 333,” ucapnya.

Dari 36 SKIM itu, kata Ramdhani, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah menerbitkan empat SKIM untuk anak subyek Pasal 3A PP No 21 atau anak kewarganegaraan ganda.

Di antaranya ada dua anak subyek Pasal 4C UU No 12 Tahun 2006, yakni perkawinan campuran dari ibu WNA dan ayah WNI. Lalu satu anak subyek Pasal 4D UU No 12 Tahun 2006 dari ibu WNI ayah WNA; satu orang subyek Pasal 4L UU No 12 Tahun 2006 lahir di negara Ius Soli dari ayah WNI ibu WNI.

Sedangkan 333 anak itu diketahui dari data permohonan kewarganegaraan ganda yang mengajukan izin tinggal pada Kantor Imigrasi Surabaya, per 17 Mei 2024.

Ramdhani mengaku belum memiliki data berapa jumlah pasti anak berusia 18-21 tahun subyek Pasal 3A PP No 21 yang belum mengajukan kewarganegaraan tersebut.

Ia hanya mengimbau para orang tua yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda untuk segera mengajukan permohonan SKIM, paling lambat 31 Mei 2024 nanti. Salah satunya melalui sosialisasi kepada organisasi Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran (PerCa) Indonesia, Selasa hari ini.

“Saya berharap bahwa dengan sosialisasi ini, semakin banyak anak-anak berkewarganegaraan ganda yang dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Hal ini tentunya akan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara, karena anak-anak ini memiliki potensi untuk menjadi SDM yang unggul di masa depan,” ungkap Ramdhani.

error: Content is protected !!