Yogyakarta, TribunNews — Sebuah Arca Ganesha ditemukan saat pembangunan pondasi rumah di daerah Sayidan, Sumberadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Arca itu ditemukan masih cukup berbentuk dengan kondisi dua tangannya hilang, kemudian satu tangan lagi patah. Patung itu dipahat dengan ornamen ‘busana mewah’ berupa kain jarik bermotif ceplok.
Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X mengidentifikasi ini sebagai temuan luar biasa dengan atributnya yang lengkap, bahkan unik karena elemen-elemannya jarang didapati pada temuan-temuan serupa sebelumnya.
Belum bisa disimpulkan dari era mana arca ini berasal. Akan tetapi ada kemungkinan dibuat pada abad 8-10 Masehi jika menilik periode berkembangnya Hindu Klasik di DIY dan Jawa Tengah.
Arca ini bersama temuan lain berupa beberapa bongkahan batu berbentuk segi empat lainnya kini telah disimpan untuk diteliti oleh petugas BPK Wilayah X.
Kepala BPK Wilayah X, Manggar Sari Ayuati menuturkan, temuan yang terindikasi sebagai benda cagar budaya memang wajib dilaporkan sebagaimana tertuang dalam UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Dalam Pasal 23 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, setiap orang yang menemukan benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang diduga situs cagar budaya maka wajib melaporkannya kepada instansi berwenang di bidang kebudayaan, kepolisian, atau lembaga terkait lainnya paling lama 30 hari sejak ditemukan.
“(Temuan terindikasi cagar budaya) tidak otomatis milik negara, tapi itu kan dikuasai negara, jadi memang mengikuti negara. Kalau ada aturan seperti itu ya harus dilaporkan. Tindakan selanjutnya akan ditentukan instansi berwenang,” kata Manggar saat dihubungi, Jumat (28/6).