RAJA AMPAT- TRIBUNNEWS.PRESS, Polres Raja Ampat,melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, Ipda.Arantaun, SH, yang memiliki tugas pokok fungsi Reserse Kriminal pada tingkat Polres yang berada dibawah Kapolres.
Saat media temui pihaknya, di ruang kerja pada, Selasa 16 Juli 2024, terkait kasus Pencabulan dan Pelecehan Seksual anak dibawah umur di Distrik Waisai Kota.
Pihaknya mengaku bahwa untuk sementara di Distrik waisai kota, ada sejumlah kasus kejahatan yang bervariasi, namun sementara pihak kepolisian khusus bagian Reskrim mengungkap tiga kasus kejahatan terhadap anak antara lain ,persetubuhan, terhadap anak ,terus pelecehan anak,selain di Waisai ada juga kejadian di Misool tingkat kejahatan yang sama.
“Jadi Tiga pelaku 3 orang pelaku kasus kejahatan masuk dalam ancaman pidana, persetujuan terhadap anak pidana penjara paling lama 15 tahun ,paling singkat 3 tahun denda paling banyak 300 juta, paling sedikit 60 juta ,dan diancam dengan ancaman pidana 5 tahun ke atas,” terang Ipda. Arantaun,SH.
Katanya, untuk pelaku kejahatan ini ada yang berusia 50 tahun ,ada juga yang status pacaran dari korban ada yang 5 tahun- 6 tahun 13 tahun.