RAJA AMPAT- TRIBUNNEWS.PRESS, Kepala Dinas (PM- PTSP),Said Soltief menepis informasi yang dimuat dalam sejumlah media yang menerangkan bahwa, di Kabupaten Raja Ampat 8 perusahaan tambang akan beroperasi.
Pihaknya mengatakan selaku Kepala Dinas PTSP sampai saat ini tidak ada tahu pemberitahuan maupun ijin
Proses penambangan , Kalau seperti ,PT Anugerah Pertiwi Indotama, itu hanya mengeksplorasi,tetapi itu sudah selesai pada 2004 -2005 -2006.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PM -PTSP) Kabupaten Raja Ampat, Said Soltief saat ditemui diruang kerjanya.
“Dan dari 8 Perusahan tambang, yang disebutkan dalam media, hanya Dua PT Perusahan tambang yang terdaftar di Pusat maupun Daerah ,yang berproduksi di Raja Ampat yaitu PT Gag Nikel
PT Kawei Sejahtera Mining
Selain dari pada itu tidak beroperasi di kabupaten Raja Ampat “ujar Said.
Katanya, Jadi saya bingung perusahan tambang mana yang dimaksudkan, sementara yang saya tahu tidak ada sama sekali. Ujar Soltif kepada media pada Senin,12 Agustus 2024.
“Jadi kalau saat ini ada sejumlah oknum -oknum yang berbicara dimedia itu, sebenarnya salah mencerna informasi Publik ,dan bisa dikatakan dalam berita, itu tidak ada. Ujarnya.
Sementara untuk,Perusahan yang beroperasi di Waigeo saja masa kerjanya sudah habis pada tahun ini,awal Januari 2024.
Katanya PT Waigeo Mineral Mini ini yang beroperasi di wilayah Waigeo saja,tanggal 7 kemarin sudah tidak melakukan Produksi kegiatan penambangan.
“Saya tekankan lagi pintu awal walaupun semua kewenangan itu berada dari Pusat atau Provinsi,pintu gerbang investasi di daerah itu ada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu ini penanaman modal .
Saya bicaranya sesuai dengan kapasitas data yang ada, bahkan kalau mau lebih jelas, izin tambang yang ada dalam single submission. Pungkasnya
Lanjutnya, sesuai prosedur penetapan mulai pertambangan yang ada di dalam tata ruang setelah itu baru Daerah nanti mengusulkan ke Provinsi untuk penetapan wilayah, permohonan untuk menentukan wilayah izin usaha pertambangan, nanti melalui Gubernur.
Usai dari itu gubernur akan menyurat memohon kepada kementerian ESDM RI untuk menetapkan wilayah izin usaha pertambangan( WIUP) itu sesuai dengan undang-undang.
Ditambahkan ,kenapa bisa sampaikan itu tidak ada,dan katakan ini,informasi yang tidak bertanggung jawab karena oknum -oknum tersebut tidak miliki data, namun asal berasumsi, Tutup,” Said Soltief.