Breaking NewsHukumHukum, Politik Dan KriminalLiputan KhsususNasionalNewsRaja Ampat PBDSorotTeknologi Dan PendidikanViral

Hanya Dua PT Perusahan Tambang yang Legal selain itu tidak ada lagi Perusahan tambang

175
×

Hanya Dua PT Perusahan Tambang yang Legal selain itu tidak ada lagi Perusahan tambang

Sebarkan artikel ini
Oplus_132096

RAJA AMPAT-  TRIBUNNEWS.PRESS, Kepala Dinas (PM- PTSP),Said Soltief menepis informasi yang dimuat dalam sejumlah media  yang menerangkan bahwa, di Kabupaten Raja Ampat 8  perusahaan tambang akan beroperasi.

Pihaknya mengatakan selaku Kepala Dinas PTSP sampai saat ini tidak ada tahu pemberitahuan maupun ijin
Proses penambangan , Kalau seperti ,PT Anugerah Pertiwi Indotama, itu hanya mengeksplorasi,tetapi itu sudah selesai pada 2004 -2005 -2006.

banner 325x300

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PM -PTSP) Kabupaten Raja Ampat, Said Soltief saat ditemui diruang kerjanya.

“Dan dari 8 Perusahan tambang, yang disebutkan dalam media, hanya Dua PT Perusahan tambang yang terdaftar di Pusat maupun Daerah ,yang berproduksi di Raja Ampat yaitu PT Gag Nikel
PT Kawei Sejahtera Mining
Selain dari pada itu tidak  beroperasi di  kabupaten Raja Ampat “ujar Said.

Katanya, Jadi saya bingung perusahan tambang mana yang dimaksudkan, sementara yang saya tahu tidak ada sama sekali. Ujar Soltif kepada media pada Senin,12 Agustus 2024.

“Jadi kalau saat ini ada sejumlah oknum -oknum  yang berbicara dimedia itu, sebenarnya salah mencerna informasi Publik ,dan bisa dikatakan  dalam berita, itu tidak ada. Ujarnya.

Sementara untuk,Perusahan yang beroperasi di Waigeo saja masa kerjanya sudah habis pada tahun ini,awal Januari 2024.

Katanya PT Waigeo Mineral Mini ini yang beroperasi  di wilayah  Waigeo  saja,tanggal 7 kemarin sudah tidak melakukan Produksi kegiatan penambangan.

“Saya tekankan lagi pintu awal walaupun semua kewenangan itu berada dari Pusat atau  Provinsi,pintu gerbang investasi di daerah itu ada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu ini penanaman modal .

Saya bicaranya sesuai dengan kapasitas data yang ada, bahkan kalau mau lebih jelas, izin tambang yang ada dalam single submission. Pungkasnya

Lanjutnya, sesuai prosedur penetapan mulai pertambangan yang ada di dalam tata ruang setelah itu baru Daerah nanti mengusulkan ke Provinsi untuk penetapan wilayah, permohonan untuk menentukan wilayah izin usaha pertambangan, nanti melalui Gubernur.

Usai dari itu gubernur akan menyurat memohon kepada kementerian ESDM  RI untuk menetapkan wilayah izin usaha pertambangan( WIUP) itu sesuai dengan undang-undang.

Ditambahkan ,kenapa bisa sampaikan itu tidak ada,dan katakan ini,informasi yang tidak bertanggung jawab  karena oknum -oknum tersebut tidak miliki data, namun asal berasumsi, Tutup,” Said Soltief.

error: Content is protected !!