Breaking News

KPU Putuskan Rahmad Kembali ke DPR, PDIP Singgung Masalah Hukum Baru

87
×

KPU Putuskan Rahmad Kembali ke DPR, PDIP Singgung Masalah Hukum Baru

Sebarkan artikel ini
PDIP respons KPU yang kembali menetapkan Rahmad Handoyo sebagai anggota DPR 2024-2029 setelah sebelumnya diganti partai.


banner 325x300

Jakarta, TribunNews — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menetapkan Rahmad Handoyo sebagai anggota DPR terpilih dari PDIP periode 2024-2029 setelah sebelumnya sempat digantikan oleh Didik Haryadi dari partai yang sama.

Keputusan KPU tertuang dalam SK Nomor 1423 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2024.

Surat tersebut diteken pada 30 September menindaklanjuti putusan Bawaslu yang menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam surat terbaru KPU, Rahmad dinyatakan sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil Jawa Tengah V. KPU menganulir keputusan mereka sebelumnya yang menetapkan Didik sebagai pengganti Rahmad.



“Menggantikan kembali calon terpilih atas nama Didik Haryadi. Rahmad Handoyo dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon terpilih berdasarkan tindak lanjut putusan Bawaslu,” demikian dikutip dari Surat KPU.

Komisioner KPU, Idham Kholiq mengatakan surat penetapan Rahmad sudah diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg).

Rahmad sebelumnya diganti karena tak memenuhi syarat sebagai anggota DPR. Keputusan KPU didasarkan pada surat pengajuan dari DPP PDIP yang memberhentikan Rahmad usai disebut terbukti melakukan penggelembungan suara.

Namun, status Rahmad kini menuai polemik. Pasalnya, dia kini bukan lagi sebagai kader karena sudah diberhentikan dari partai. Sebab, anggota DPR harus merupakan anggota partai politik.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komaruddin Watubun mengatakan keputusan KPU menimbulkan masalah baru. Sebab, kata dia, Didik sehari sebelumnya pada Selasa (1/10) telah dilantik dan mengambil sumpah sebagai anggota DPR periode 2024-2029.

error: Content is protected !!