RAJA AMPAT – TRIBUNNEWS.PRESS, Sekda Raja Ampat menyebutkan bahwa Statement yang dikeluarkan oleh,Ketua DPRK Raja Ampat dalam salah satu Media online, dalam pemberitaan media tersebut menyebutkan saya ngotot minta operasionalnya sebesar 3 Miliar, itu
Sebenarnya hal yang tidak benar, dan Dia tidak paham, mungkin beliau terkejut karena biasanya rasionalisasi itu dibikin di ruang gelap, sementara yang saya lakukan di kantor, mungkin beliau terkejut.
Ditempat yang terpisah hal tersebut disampaikan Sekda melalui pesan watsapp, pada Jumat ,4 Oktober 2024,WIT.
Lanjut,Saya berharap beliau harus paham dalam pembahasan kami, disaat sidang perubahan memang ada alokasi kegiatan renovasi ruang kerja beberapa kali di Kantor Kejaksaan Negeri sorong, yang nilainya sekitar 1 M.
jadi bukan untuk Kejari, tetapi hal diputar balik Bapak Ketua ini semacam ada motif apa sampai menyerang membabi buta seperti orang yang tidak tau mekanisme pembahasan APBD.
Justru bila beliau mengingatkan agar KPK dan Kejaksaan agar Mengontrol semua hal yang terjadi Raja Ampat,bukan mengalikan penyampaian yang tidak akurat, Kalau seperti ini justru, saya berharap agar KPK segera ke Raja Ampat jangan hanya mengontrol dari jauh biar semuanya jelas” tandas Sekda .
Miris juga kalau sebagai ketua lalu tidak paham tentang SIPD, super admin itu, padahal itu, diperuntukkan untuk Sekda sebagai ketua TAPD dan saya selaku Sekda yang harus memegangnya.Dan pantas kalau pakai bahasa warwey,kata menguasai.
Hal yang sangat anehnya ,masa seorang sekda tidak tahu isi APBDnya dan
cara untuk peruntukan untuk Semua ribuan ASN, tuturnya,semua di Waisai tahu kondisi yang sebenarnya tentang APBD Kabupaten Raja Ampat.Jadi kalau tidak paham harus ada komunikasi yang baik biar saya jelaskan.
Kalau terkait pada saat pandangan akhir fraksi salah satu yang disampaikan adalah melakukan rasionalisasi anggaran perubahan pada beberapa OPD di APBD P 2024 yang sangat mencolok besarannya karena ada OPD yang tambahan anggarannya puluhan milyar, seharusnya ketua DPRK lebih menyoroti itu.
Karena itu, merupakan tugas pokok fungsi kontrol pengawasan disitu. Tutup Sekda Yusuf Salim.