Jakarta, Tribun News Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang-barang rampasan dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang-barang rampasan dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.