Breaking NewsHukum, Politik Dan KriminalNasionalNewsSorotViral

Suku Maya,Ludia Mentasan Bantah Pernyataan Roger Mambraku, sebut AFU bukan OAP.

285
×

Suku Maya,Ludia Mentasan Bantah Pernyataan Roger Mambraku, sebut AFU bukan OAP.

Sebarkan artikel ini
#image_title

 

Tribunnews.Press,Bupati Raja Ampat, AFU, dibahas,hangat ramai, perbincangan akhir akhir ini,dan pula tidak diakui sebagai orang asli Papua.

banner 325x300

Melalui penjelasan Ludia,
Adapun  sejumlah orang menolak dengan tegas memakai aturan dan UU Otsus.Padahal Faris Umlati, bukan calon murni, untuk persiapan Kosong 1 PBD.

“Namum nyatanya, Dia sebagai Bupati Raja Ampat atau kepala Daerah saat ini.
berdasarkan UU Otsus kala itu, mensyaratkan Dia,lolos kandidat dan terpilih kala itu, dan menjadi Bupati saat ini.
Kalau memang diantaranya orang tua bukan OAP,tentu tidak lolos, namun faktanya satu orang asli Papua,kalau keduanya bukan  OAP sudah tentu ,AfU tidak memiliki kriteria dalam Status Otsus tersebut pada saat pencalonan Kepala Daerah.

Naa, inikan statusnya, sama dengan hari ini mau maju Gubernur lagi.tutur Ludia.

Lanjutnya,sebagai tokoh perempuan asal LMA Malamoi wilayah hukum adat Raja Ampat, Ludya Mentansan angkat bicara, dan berikan ketegasan terhadap Roger Mambraku di salah satu media online edisi, Minggu (14/4/2024).

Melalui penjelasan,Juru bicara Lembaga Adat Malamoi(LMA ), menilai pernyataan, Roger Mambraku ,menuding Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati (AFU) bukan orang asli Papua (OAP) melainkan non OAP dimana,ayahnya berasal dari Pulau Gebe, Halmahera Tengah.Kata ludia itu sangat tidak benar dan itu keliru.

Lebih mirisnya lagi, Roger Mambraku sebut ibu dari AFU juga berasal dari Tidore Maluku Utara.inakan tamba keliru lagi pernyataannya.

“Waduh anak ini salah besar, Dia belajar sejarah dari mana , sampai bicara takaruang,” ujar ludia.

Padahal kenyataannya Ibunda AFU memiliki garis keturunan erat dari marga Sanoy ,yang merupakan anak adat suku Maya Raja Ampat dari wilayah Kabare.

Untuk itu,statement dan tudingan miring yang disampaikan Roger Mambraku, sangat tidak mendasar, bahkan tidak sesuai fakta.

Dinilai, kehidupan Roger mambraku masih kecil,dan belum tahu sejarah itu, namun memaksa untuk bicara.

“Sebagai anak suku Maya sekaligus juru bicara LMA Malamoi wilayah hukum adat Raja Ampat, tegaskan Roger mambraku sama sekali tidak memiliki mendakwa yang tidak mendasar.

Kata ludia, , fakta Abdul Faris Umlati berasal dari keturunan perempuan Marga Sanoy dari Kampung adat Andey.

Secara keturunan memiliki wilayah adat dan dusun adat di Kabare Waigeo Utara

“Sekali lagi saya tegaskan ibunda dari Abdul Faris Umlati berasal dari kandungan perempuan Maya Raja Ampat yang mempunyai kampung dan wilayah hukum adat yang jelas,” ucapnya.

Ada pula  dalam penyebutan Ketua PBD Mambri,yang mana mengutip,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001, ketentuan Pasal 12 berbunyi :

Orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari Suku-suku Asli di Papua.

2). Orang Asli Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Orang yang Ayahnya atau Ayah dan Ibunya berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari Suku-suku Asli di Papua.
Ini.
Merujuk pada pasal yang sebut diatas itu menjadi dasar bagi AFU yakni memiliki garis keturunan yang jelas dan bermartabat.
Hanya karena satu hal ,Ade Roger tidak mampu memaknai, atau tidak memiliki tafsiran yang baik ,dan benar ,terkait penjelasan UU Otsus itu sendiri.

“Miris Ade sekolah hukum tetapi ilmunya masih di kampus tidak bawah pulang ke rumah. Ujarnya.

“Ludya Mentansan melanjutkan, Abdul Faris Umlati memiliki darah anak adat suku Maya Raja Ampat yang juga merupakan bagian dari delapan suku besar Moi Maya Raja Ampat.

Selain itu, Roger sebut kata “,dan jiwa raganya masih tetap kental dengan Fagogoru. Ini maksudnya bagaimana raga, dan jiwa yang ade maksud?
Ludia dalam nada tanya.

Kemudian berikut “Hak Kesulungan kami tidak bisa diberikan atas dasar kepentingan politik dan Upeti.

Selanjutnya, dari Mambri Roger,, sebut,didalam hukum adat orang asli Papua atau masyarakat adat Papua itu tidak benar, dan bisa kena kutukan dan mati sia-sia,”Ludia dalam nada bertanya ini rujukannya ke siapa?.

Uraian tentang mati kutukan ,kata itu tertuju ke siapa ??,dan, selanjutnya kata tidak benar, dari segi apa?
Ini menyangkut harkat anak kami ,perlu klarifikasi yang jelas,ujar Ludia

error: Content is protected !!