TribunNews.press—Kabar Mutasi Natalya Pangaruan bendahara RSU Lakipadada Tana Toraja Yang mendadak terkena mutasi Viral di Beberapa Flatform Media Sosial. Jabatan Natalya Pangaruan dicopot dan dipindahkan menjadi tenaga ahli gizi di Puskesmas Malimbong Balepe. Kabar itu sontak beredar viral di beberapa Diduga Pencopatan Jabatan Tersebut Dilatar Belakangi Oleh Kepentingan Caleg Pada Pemilu 2024 Mendatang
menanggapi kebijakan mutasi pemkab tersebut. terjadi Pro Kontrak Ditengah-Tengah Masyarakat
Menurut Natalya Bahwa dirinya tak tahu musabab ia dipindahkan. Selama ia bekerja cukup baik dan tidak punya kesalahan
” Saya tidak tahu, saya tahu setelah saya terimah SK, saya tidak ada masalah selama menjalankan tugas sebagai bendahara, ” ujarnya, Kepada Awak Media Selasa 30 Januari 2024
Menanggapi hal tersebut, Silas Tawang Direktur Posbakum Pranaja Sul Sel Angkat Bicara, Ia menilai Bahwa mutasi Yang syarat dengan kepentingan politik adalah Adalah Suatu Perbuatan Melawan Hukum.
Ia Menjelaskan bahwa Dalam pelaksanaan mutasi telah diatur secara rinci dalam Pasal 73 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal Pasal 190 sampai dengan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jo Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. apalagi Jika Mutasi Itu Terdapat Terkait potensi abuse of power sangat terbuka potensi itu terjadi.