Breaking News

ASN Jeneponto Residivis Narkoba Dibekuk Polda Kasus Peredaran Sabu

106
×

ASN Jeneponto Residivis Narkoba Dibekuk Polda Kasus Peredaran Sabu

Sebarkan artikel ini
Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap seorang ASN Jeneponto dalam kasus peredaran sabu, oknum tersebut pun ternyata residivis narkoba yang pernah dibui.


banner 325x300

Makassar, CNN Indonesia — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ditangkap dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 4 saset yang disimpan dalam septic tank.

“Iya kita amankan oknum ASN Jeneponto inisial RS,” kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Muh Fajri Mustafa, Kamis (2/5).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Fajri,  pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria inisial A yang saat ini masih dalam pengejaran.

“A masih DPO, dengan pembelian seharga Rp4 juta untuk barang bukti seberat 4 gram. Kemudian tersangka menjual sabu tersebut ke kalangan tertentu,” ungkapnya.

Pelaku ASN adalah residivis narkoba

Fajri menutur aksi oknum ASN ini bukan yang pertama kali dilakukan. Dia mengatakan ASN berinisial RS itu sebelumnya sempat ditangkap Polres Jeneponto dalam kasus yang sama pada 2018 silam dan divonis penjara oleh pengadilan.

error: Content is protected !!