RAJA AMPAT – TRIBUNNEWS.PRESS, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Raja Ampat melakukan Rapat Pleno terbuka Penetapan Kursi, dan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat dalam pemilihan umum 2024.
Berdasarkan Penetapan kursi ,dan calon terpilih Anggota DPRD Raja Ampat yang tersebar di tiga Dapil yaitu Dapil satu ,Dua dan Dapil tiga, merupakan keputusan peraturan KPU. Acara tersebut laksanakan pada Selasa, 28 Mei 2024. WIT.
Melalui Sambutan Ketua KPU Raja Ampat ,menyampaikan yakni, hal tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD dalam Pemilu 2024. tandas Arsyad Sehwaky,S.IP, Usai berikan sambutan sekaligus membuka resmi acara Pleno terbuka tersebut.
Selanjutnya, Devisi Hukum,Steven Eibe, membacakan Berita Acara yang bernomor : 101/PL.01.9-BA/9603/2024 tentang Perhitungan dan Penetapan Perolehan Jumlah Kursi pada masing masing Parpol dan nama -nama calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Raja Ampat dalam Pemilihan Umum pada 14 Februari lalu Tahun 2024.
Diantaranya, nama -nama calon terpilih yang dicantumkan berdasarkan Daerah Pemilihan masing -masing Daerah,sekaligus perolehan jumlah suara ,pada masing -masing calon terpilih sebagai berikut,
1. Yardin ( 871) Demokrat
2. Muh Jufri Basri (679) Garuda
3. Carles A.M Imbir ST, M.Si (681) Hanura