Benny menambahkan saat ini ia setuju dengan usulan Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan soal OTT dalam konteks untuk kepentingan pencegahan korupsi.
“Saya belum lama ini pak LBP minta itu, saya setuju. Tapi, dalam konteks yang saya usulkan itu. Kasih peringatan satu kali, perbaiki sistem, perbaiki manajemen, kalau masih tetap nanti (melakukan), kita tangkap. Itu konteks,” ucap Benny.
KPK kali terakhir melakukan OTT di kasus Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024. Dari 11 orang yang ditangkap, KPK awalnya hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati.
OTT tersebut bukan tanpa catatan.Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan OTT itu tidak sempurna lantaran ada sejumlah pejabat yang gagal ditangkap.
Seiring waktu berjalan, KPK selanjutnya memproses hukum dua orang tersangka lain yaitu Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Alias Gus Muhdlor.
(ryn/ugo)
[Laporan Redaksi]