Breaking News

ASN Jeneponto Residivis Narkoba Dibekuk Polda Kasus Peredaran Sabu

108
×

ASN Jeneponto Residivis Narkoba Dibekuk Polda Kasus Peredaran Sabu

Sebarkan artikel ini
Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap seorang ASN Jeneponto dalam kasus peredaran sabu, oknum tersebut pun ternyata residivis narkoba yang pernah dibui.

“Tersangka adalah residivis dalam kasus yang serupa tahun 2018, kemudian divonis dua tahun penjara,” kata Fajri.

Oknum ASN Jeneponto ini dijerat pasal 114 ayat (1) subisder 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

banner 325x300

“Tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun penjara,” kata Fajri.

(mir/kid)

[Gambas:Video CNN]

error: Content is protected !!