Breaking NewsRaja Ampat PBD

Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu, KPU Raja Ampat Melaksanakan PSU di TPS 09 Kelurahan Sapordanco

1370
×

Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu, KPU Raja Ampat Melaksanakan PSU di TPS 09 Kelurahan Sapordanco

Sebarkan artikel ini

Tribunnews.press–Raja Ampat–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat Sabtu 24/02/2024 melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 09 Kelurahan Sapordanko Distrik Waisai Kota

PSU yang dilaksanakan KPU Raja Ampat berdasarkan rekomendasi Bawaslu atas temuan pelanggaran Pemilu tanggal 14 Februari 2024 lalu, yang mana ditemukan dua orang warga Waisai melakukan pencoblosan Ganda di TPS yang berbeda

banner 325x300

Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat, Arsyad Sahewaky menerangkan dasar dari PSU ini merupakan rekomendasi hasil dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Raja Ampat kepada KPU Kabupaten Raja Ampat dan di KPU sendiri menindaklanjutinnya karena sesuai ketentuan UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu. Terang Arsyad

“jadi kewajiban KPU untuk meneliti surat rekomendasi Bawaslu,yang menjelaskan bahwa sesungguhnya PSU atau Pemungutan Suara ulang dilaksanakan karena terdapat adanya salah satu pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali” Jelas Arsyad

error: Content is protected !!