Jakarta, TribunNews — Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengkritisi draf RUU Penyiaran Nomor 32/2002 yang memuat larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Menurutnya, aturan itu sama saja artinya dengan membunuh jurnalisme.
“Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report, bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini,” kata Cak Imin dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cak Imin mengatakan kerja jurnalistik sangat diandalkan dalam melahirkan informasi yang komprehensif dan mendalam.
Wakil Ketua DPR itu menilai larangan penyiaran program investigasi sebagaimana tercantum dalam draf RUU Penyiaran itu telah mengebiri kapasitas para insan pers.
“Sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya,” ujarnya.
Cak Imin menekankan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Karena itu, kata dia, membatasi kebebasan pers sama saja dengan mengekang demokrasi.
Ia menyebut menjamin kebebasan pers sangat penting demi mengontrol jalannya roda pemerintahan. Cak Imin pun berharap Badan Legislasi (Baleg DPR) dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat serta insan pers dalam pembahasan RUU Penyiaran.
Menurutnya, UU Penyiaran harus mumpuni dalam mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa menjadi ancaman bagi kebebasan berekspresi.