Jakarta, TribunNews — Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Dede mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan perlindungan tersebut juga dibenarkan oleh pimpinan LPSK Sri Suparyati. Sri menyebut pengajuan perlindungan dilakukan Dede bersama kuasa hukumnya, pada Selasa (23/7) hari ini.
“Iya ada permohonan perlindungan saksi atas nama Dede,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Selain Dede, Sri mengatakan permohonan perlindungan juga diajukan oleh enam terpidana beserta keluarga kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eki.
“Permohonan atas nama Dede dan enam terpidana beserta keluarganya,” jelasnya.
Sri mengatakan bakal melakukan penelaahan terhadap permohonan yang diajukan oleh Dede Cs. Apabila memenuhi syarat, kata dia, LPSK akan mengabulkan permohonan perlindungan saksi tersebut.
“Dipenuhi formilnya setelah itu dilakukan asesmen dan penelaahan untuk mengecek apakah syarat perlindungan terpenuhi,” jelasnya.
Bareskrim Polri mengaku mulai menyelidiki laporan dugaan keterangan palsu yang disampaikan Aep dan Dede di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki.