RAJA AMPAT – TRIBUNNEWS.PRESS, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim kolaborasi Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah V, mendorong Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dalam hal percepatan hibah aset Pelabuhan Waisai. Nantinya, hibah ini akan diserahkan oleh Kabupaten Raja Ampat kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sempat tertunda selama dua tahun, KPK pun hadir untuk menjembatani percepatan dan menyelesaikan hal-hal yang masih bermasalah dalam Rapat Koordinasi dan Pemantauan Tindak Lanjut Peralihan Status Pelabuhan Waisai, di Aula Wayag Kantor Bupati Raja Ampat, Papua Barat Daya, Senin (8/7).
Kepala Satgas Korsup Wilayah V Dian Patria menjelaskan, selama ini masih terjadi masih tarik-menarik pengelolaan pelabuhan antar Pemkab dan Kemenhub. Dampaknya, layanan Pelabuhan Waisai jadi tak optimal.
“Kenapa mesti pusat yang mengelola? Ini kan berbicara masa depan, supaya ada peningkatan jadi pelabuhan umum. Banyak pelabuhan lokal atau regional di sini, termasuk Pelabuhan Waisai, tapi kita tidak bisa terima kapal turis-turis asing yang datang. Kalau naik tingkat, Pelabuhan Waisai bisa menerima berbagai macam kapal dari mancanegara, hingga mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ungkap Dian.
Sebelumnya, saat melakukan pendampingan Pemkab Raja Ampat ke Pelabuhan Waisai pada Sabtu (6/7), KPK menemukan banyak kekurangan di area pelabuhan. Temuannya meliputi, tidak adanya tisu dan air di area toilet; area pelabuhan tidak terurus; masih terjadi pungutan liar (pungli); tidak adanya papan penanda untuk wisatawan asing yang berkunjung.
Bahkan, pos pembayaran tiket masuk kawasan wisata masih terpisah antara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Kawasan Konservasi di perairan Kepulauan Raja Ampat, dengan perbedaan jarak 200 meter.
“Kalau seperti ini kan, turis juga tidak mau berkunjung lagi. Padahal, kami melihat turis yang datang ke Raja Ampat itu merupakan turis bonafide. Mereka mau bayar berapa pun untuk berkunjung ke sini,” kata Dian.
Untuk itu, KPK terus mendorong agar prosesi hibah Pelabuhan Waisai segera diselesaikan agar bisa melakukan perbaikan. “Penyerahan aset tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Hibah dari Bupati Raja Ampat. Tadi sudah disepakati proses serah terima akan dilakukan sebelum 17 Agustus 2024,” jelas Dian.