Aswin menambahkan penggunaan ancaman teror bom meskipun dengan maksud bercanda juga dapat dikenakan unsur tindak pidana.
“Karena ini kita masih dalam penyelidikan dan penyidikan yang akan berkembang nanti akan kita update setelah beberapa saat hasil penyelidikan ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Densus 88 menangkap total 7 pelaku teror terkait kedatangan Paus Fransiskus yang tersebar di wilayah Bangka Belitung, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Barat selama periode 2-5 September 2024.
“Dilaksanakan penegakan hukum terhadap 7 orang pelaku di Bangka Belitung, Sumatera Barat, DK Jakarta, dan Jawa Barat yang melakukan provokasi di media sosial terkait kedatangan Paus ke Jakarta,” tuturnya.
Rinciannya yakni pelaku HFP di Bogor, pelaku LB di Jakarta Selatan, pelaku DF dan FA di Bekasi Timur, pelaku HS di Bangka Belitung, pelaku ER di Bekasi, dan pelaku RS di Padang Pariaman.
(tfq/DAL)
[Laporan Redaksi]