RAJA AMPAT – TRIBUNNEWS.PRESS, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui DKPP Provinsi gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara terhadap Ketua Bawaslu Raja Ampat Imbran Rumbara.
Pada Sidang kali ini, dilaksanakan di aula KPU Raja Ampat,dan dapat saksikan DKPP RI Bawaslu,Provinsi Papua Barat Daya melalui zoom, selain itu ketua Bawaslu Raja Ampat sebagai Teradu. termasuk KPU Raja Ampat Arsyad Sehwaky. Pihak Gakkumdu Polres Raja Ampat dan Kejaksaan Negeri Sorong.
Usai Kegiatan acara Sidang ,sejumlah awak media temui pihak Kuasa Hukum,Yance P. Dasnarebo, SH, Mika Dimara dan Partners Kuasa Hukum, Linder mambrasar, sebagai Pengadu..
Melalui keterangan Yance, kepada media bahwa Sidang kode etik, yang digelar hari ini merupakan sengeketa kode etik Ketua Bawaslu Raja Ampat sebagai ( taradu).
Yance ,tegaskan bahwa ketua Bawaslu Raja Ampat mengadukan kasus yang terjadi di Kampung Manyaifun Distrik Waigeo Barat kepulauan pada pemilihan legislatif 14 Februari lalu 2024 itu sebenarnya tidak sesuai mekanisme dan prosedur yang benar, kepada Jaksa Negeri Sorong.
Nyata saat kami mengajukan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Sorong eksepsi kami dijawab secara menyuruh oleh putusan Hakim..
” Dari putus Sela oleh Pengadilan Negeri Sorong itu menjadi salah satu kekuatan hukum yang mengikat, melaporkan Imbran Rumbara ke DKPP RI. Ucapnya.