Breaking NewsHukumNasionalNewsTeknologi Dan PendidikanViral

DKPP RI Sidang Ketua Bawaslu Raja Ampat,Kuasa Hukum Tegas Segara Gantikan Imbran Rumbara

182
×

DKPP RI Sidang Ketua Bawaslu Raja Ampat,Kuasa Hukum Tegas Segara Gantikan Imbran Rumbara

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

RAJA AMPAT – TRIBUNNEWS.PRESS, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui  DKPP Provinsi gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara  terhadap Ketua Bawaslu Raja Ampat Imbran Rumbara.

Pada Sidang kali ini, dilaksanakan di aula KPU Raja Ampat,dan dapat saksikan DKPP RI Bawaslu,Provinsi Papua Barat Daya melalui zoom, selain itu ketua Bawaslu Raja Ampat sebagai Teradu. termasuk KPU Raja Ampat  Arsyad Sehwaky. Pihak Gakkumdu Polres Raja Ampat dan Kejaksaan Negeri Sorong.

banner 325x300

Usai Kegiatan acara Sidang ,sejumlah awak media temui pihak Kuasa Hukum,Yance P. Dasnarebo, SH, Mika Dimara dan Partners Kuasa Hukum, Linder mambrasar, sebagai Pengadu..

Melalui keterangan Yance, kepada media bahwa  Sidang kode etik, yang digelar hari ini merupakan sengeketa kode etik Ketua Bawaslu Raja Ampat  sebagai ( taradu).

Yance ,tegaskan bahwa ketua Bawaslu Raja Ampat mengadukan kasus yang  terjadi di Kampung Manyaifun Distrik Waigeo Barat kepulauan pada pemilihan legislatif  14 Februari lalu 2024 itu sebenarnya tidak sesuai mekanisme dan prosedur  yang benar, kepada Jaksa Negeri Sorong.

Nyata saat kami mengajukan pra-peradilan  di Pengadilan Negeri Sorong eksepsi kami  dijawab secara menyuruh oleh  putusan Hakim..

” Dari putus Sela oleh Pengadilan Negeri Sorong itu menjadi salah satu kekuatan hukum yang mengikat, melaporkan Imbran Rumbara  ke DKPP RI. Ucapnya.

Olehnya itu, hari ini 17 Juli DKPP -RI perwakilan provinsi kembali lakukan persidangan kode etik terhadap Pihak Pimpinan Bawaslu Raja Ampat sasaran kepada Sodara Ketua.

Jadi untuk sidang pelanggaran Kode Etik  hari kami tegaskan kepada Pimpinan DKKP  harus  Ketua Bawaslu segara diganti.
Karena tidak bijaksana dalam mengambil sebuah keputusan dalam perkara, tidak pahami tentang prosedur,dan mekanisme pelaksanan Aturan yang termuat dalam Perbawaslu.tuturnya.

Lanjutnya, hari ini pengajuan matari sidang, ada 2 poin antara lain,.Minta dengan tegas kepada  DKPP RI dan Provinsi, berikan sangsi tegas untuk ketua Bawaslu Raja Ampat, sekaligus dipecat tidak secara hormat ( kudeta),”pungkas Jaden.

Merujuk pada dua poin itu, mencegah  Pemilukada Serentak pada November akan datang, jangan sampai terjadi hal yang sama.

Karena kalau terulang lagi kami tidak tahu apa yang terjadi  pada masing-masing kandidat.

Demikian yang dapat saya sampaikan, terakhir DKPP belum terlambat untuk menggantikan Dia ,masih ada anak -anak Raja Ampat yang sebenarnya layak,dan memiliki potensi menjadi ketua di Negeri sendiri.Tutup Yance P. Dasnarebo, SH.

error: Content is protected !!