RAJA AMPAT -TRIBUNNEWS.PRESS, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI,melalui DKPP Provinsi gelar Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara terhadap, Taradu, Arsyad Sehwaky (KPU ketua KPU Raja Ampat )
Steven Aibe ( anggota komisioner)
Mustajib Sabon anggota komisioner)
Rasyid Nurlete
Kalansina Aiba (anggota komisioner )
Imbran Rumbara (ketua Bawaslu Raja Ampat)
Risky Ibrahim ( anggota Komisioner )
Markus Rumsowek (anggota komisioner )
Kegiatan tersebut dipusatkan di Waisai, bertempat aula KPU Raja Ampat.Pada Kamis,18 Juli 2024.WIT.
Adapun dalam tuntutan dari para pihak Pengadu yaitu sejumlah pimpinan partai politik diantaranya memberikan kuasa kepada
kuasa Hukum
1. Arfan Poretoka SH,MH
2. Agustinus Jehamin,SH.
3 .Fouddin Wainsaf SH,MH
4. Bhonto Adnan Wally