Tribunnews.press–Raja Ampat —Daerah Pemilihan Dua Kabupaten Raja Ampat pada Pemilihan umum (Pemilu )Presiden dan Wakil Presiden DPD RI dan DPR RI,
DPR Provinsi,dan DPRK Raja Ampat pada tahun Pemilu 2024 menjadi hangat bagi Warga Indonesia secara khusus untuk kabupaten Raja Ampat.
Adapun diantara Pemilu kali ini, di Raja Ampat terdapat pelanggaran, saat pencoblosan lebih dari satu kali,akhirnya bersyarat untuk harus melakukan pengumutun Suara Ulang ( PSU) di kabupaten Raja Ampat.
Akhirnya Sekjen DPD PAN Raja Ampat, Arek S.Mambrasar, angkat bicara,pada prinsipnya belum ada data faktual tidak namun di Dapil 2,keseluruhan Distrik kalau terdapat terindikasi pelanggaran di sana, dan pelanggaran itu serius maka bawaslu segera mungkin mengambil langkah.
Hal tersebut disampaikan kepada media Cendrawasih7.Com,di luar KPU Raja Ampat pada Selasa 20 Februari 2024 WIT