Breaking News

DPN KPPHMRI Akan Melaporkan JPU Kejaksaaan Negeri Jeneponto Ke Komisi Kejaksaan RI, PH Diminta Rampungkan Pledoi Para Terdakwa

2079
×

DPN KPPHMRI Akan Melaporkan JPU Kejaksaaan Negeri Jeneponto Ke Komisi Kejaksaan RI, PH Diminta Rampungkan Pledoi Para Terdakwa

Sebarkan artikel ini

Tribun News-Jeneponto–Pengadilan Negeri Jeneponto menyidangkan Perkara Pidana Nomor: 49/Pid.B/2024/PN Jnp Atas Nama Terdakwa RE Dan Perkara 48/Pid.B/2024/PN Jnp Atas Nama Terdakwa HR dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin 12 Agustus 2024

Adv Zulkipani Wapres Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Nasional Komite Pengacara Dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (DPN KPPHMRI) merespon tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto Tidak Cerminkan Keadilan Dan Tidak sesuai Fakta-Fakta Persidangan

banner 325x300

”JPU dalam tuntutan perkara ini hanya mengedepankan naluri untuk menuntut seseorang tanpa mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat. Yang paling kami kecewa justru penyangkalan para terdakwa dalam perkara ini dijadikan JPU sebagai hal yang memberatkan. Kalau memang tidak melakukan perbuatan pidana ya wajar Jika para Terdakwa menyangkal nya, masa harus Mengakui Perbuatan Yang Tidak dilakukan, tambah Adv Sulkipani

Yang Paling Buat Kami Heran ya Jika para Terdakwa Berbohong JPU langsung Percaya Jika Terdakwa Jujur Maka JPU Anggap Para Terdakwa Berbohong Kan Lucu Jadinya, Ucap Adv Sulkipani

Ia menambahkan Jaksa Penuntut Umum seharusnya menyadari kegagalannya dalam membuktikan perbuatan dan kesalahan para Terdakwa, Masa Mau Berdasar Dengan BAP yang dibuat Oleh Penyidik Kalau Memang BAP itu sudah Tidak bisa Dibantah Mending Ndak Usah Sidang langsung Vonis aja, Ujara Adv Sulkipani dikantor Hukumnya di Jalan Krasak Timur, Kotabaru, Yogyakarta

Bahkan selaku JPU (Hamka Muchar) Sangat keliru dan telah melakukan penuntutan yang arogan dengan tuntutan Kepada Terdakwa RE Selama 4 Tahun Penjara Dan Kepada Terdakwa HR 1.6 bulan Melanggar Pasal 263 Ayat 2 Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yang ancaman Penjara Paling Lama 6 Tahun sedangkan Ada Perkara Yang Ditangani Oleh JPU Tersebut Melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 Hanya Dituntut penjara Sedangkan Ancaman Penjara Pasal Tersebut Adalah Maximun 7 Tahun , Kan Ini ada Apa….? hal Inilah Yang Membuat Kami Dari DPN KPPHMRI ikut Mengawal kasus Tersebut agara Para Terdakwa Mendapatkan Keadilan Ujarnya kepada Awak Media

Dilanjutkan Adv Zulkipani Bahwa Yang paling Aneh Salah Satu Terdakwa Yakni RE Statusnya Adalah Narapidana dan Tidak Dilakukan Penahanan Oleh Majelis Hakim Tetapi Jaksa Tetap Menjemput Dan Memperlakukan Terdakwa RE Sebagai Tahanan Serta Tidak Melibatkan Pihak Rutan Kelas II B Jeneponto dalam Mengawal Terdakwa RE untuk Menghadiri Sidang pada Pengadilan Negeri Jeneponto, Hal Inilah Kami Menduga Bahwa JPU memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku yakni Mengeluarkan Narapidana Yang tidak Sesuai dengan Permenkunham No. 7 Tahun 2022 Terkait Mekanisme Pengeluaran Izin Luar Biasa Narapidana

Lanjutnya Bahkan Terdakwa RE Pernah dipanggil Langsung dan Bertemu dengan JPU Yakni Hamka Muchtar yang dimana JPU Tersebut diduga menggunakan kewenangannya untuk melakukan penekanan secara fisik maupun psikis Kepada diri Terdakwa RE agar Terdakwa Mengikuti Semua apa Yang diharapkan Oleh JPU,” tambah Adv Zulkipani.

DPN KPPHMRI Akan Melaporkan JPU Kejaksaaan Negeri Jeneponto Ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Diminta Rampungkan Pledoi Para Terdakwa

error: Content is protected !!