Breaking News

Fakta Terbaru Suami BCL Dipolisikan soal Dugaan Penggelapan Rp6,9 M

100
×

Fakta Terbaru Suami BCL Dipolisikan soal Dugaan Penggelapan Rp6,9 M

Sebarkan artikel ini
Kasus dugaan penggelapan uang oleh suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana sudah masuk tahap penyidikan atau telah ditemukan unsur pidananya.

banner 325x300
Daftar Isi



Jakarta, TribunNews — Kepolisian tengah memproses dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar oleh suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana. Kasus bermula dari laporan dari mantan istri Tiko, yakni AW.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan laporan tersebut sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Dengan kata lain, polisi sudah menemukan unsur pidana, sehingga bakal ada tersangka yang ditetapkan dalam waktu dekat.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berikut sejumlah fakta terbaru terkait kasus dugaan penggelapan yang melibatkan Tiko Aryawardhana.

Kronologi laporan

Berdasarkan keterangan polisi, laporan ini bermula ketika AW selaku pelapor mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang makanan dan minuman bersama Tiko pada Maret 2015.

AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko selaku direktur. Ketika pendirian perusahaan, pelapor menyetor dana sebesar Rp2 miliar.

“Pelapor menyetor modal Rp2.000.000.000 yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/6).

“Dan selanjutnya deposito tersebut digadaikan di bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut berjalan hingga bulan Juli 2019,” imbuhnya.

Dua tahun kemudian atau pada Juni 2021, pelapor yang sudah bercerai dengan Tiko menemukan dokumen laporan keuangan tahun 2017.

“Namun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp140.000.000,” tutur Ade Ary.

Selanjutnya, pelapor mengecek ke tiga rekening atas nama perusahaan. Dari pengecekan itu, pelapor menemukan ada sejumlah kejanggalan transaksi dan tidak jelas peruntukannya.

Audit nilai kerugian

Dalam mengusut kasus ini, kepolisian melakukan audit atas nilai kerugian yang dilaporkan oleh pelapor sebesar Rp6,9 miliar.

“Kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan.

Dari hasil tersebut, nilai kerugian ditaksir tak mencapai Rp6,9 miliar seperti yang dilaporkan oleh korban. Namun, ia tak mengungkapkan berapa nilai kerugian dari hasil audit tersebut.

error: Content is protected !!