Jakarta, TribunNews — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menganggap permohonan gugatan yang diajukan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Garda Republik Indonesia atau Garuda untuk Provinsi Papua, Erdina Adam, gugur.
Alasannya adalah baik Erdina maupun kuasa hukumnya tak hadir dalam sidang sengketa Pileg di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5).
Dikutip di laman resmi MK, Erdina telah mengajukan permohonan gugatan sengketa Pileg ke MK dengan nomor registrasi
43-02-11- 33/PHPU.DPR- DPRD- XXII/2024.
Awalnya Saldi meminta pihak pemohon perkara 43 untuk membacakan permohonannya di sidang. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan langsung dinyatakan gugur.
“Kita lanjut nomor 43. Ada? 43 ada enggak? Enggak hadir? Kita lihat ini. 43 enggak hadir ya. Jadi kita anggap tidak serius jadi permohonannya anggap gugur,” kata Saldi.
Saldi lantas berceloteh meminta menyanyikan lagu berjudul ‘Gugur Bunga’ untuk merespons gugurnya permohonan gugatan yang diajukan Erdina ini. Para hadirin di ruangan sidang pun tertawa.
“Nanti kita nyanyikan lagu ‘Gugur Bunga’ untuk permohonan ini. Nomor 43 gugur. Karena enggak serius,” celetuk Saldi.
“Yang paling senang kalau banyak yang tak datang itu kuasa hukum termohon,” tambah dia yang juga Wakil Ketua MK itu.