Breaking News

ICW Duga Ada Pejabat Struktural KPK Hambat Penanganan Perkara

124
×

ICW Duga Ada Pejabat Struktural KPK Hambat Penanganan Perkara

Sebarkan artikel ini
Salah satu pejabat Kedeputian Penindakan KPK diduga menghambat penanganan perkara dan hendak dikembalikan ke instansi asal.


banner 325x300

Jakarta, TribunNews — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapat informasi ada salah satu pejabat struktural di Kedeputian Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menghambat penanganan perkara dan hendak dikembalikan ke instansi asal.

Namun, pengembalian batal karena yang bersangkutan diperpanjang penugasannya di KPK.

“ICW memperoleh informasi di mana terdapat satu orang pejabat struktural di Kedeputian Penindakan KPK yang rencananya akan dikembalikan ke instansi asalnya namun kabarnya batal dilakukan setelah KPK memperoleh surat perpanjangan penugasan pihak tersebut di KPK,” ujar Peneliti ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulis, Selasa (2/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


“Padahal, pejabat tersebut disinyalir memiliki permasalahan serius khususnya berkenaan dengan upaya menghambat banyak perkara,” sambungnya.

Keterangan tersebut disampaikan Diky merespons keresahan yang disampaikan pimpinan KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI kemarin, Senin (1/7).


Dalam rapat itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada fenomena loyalitas ganda dari penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum di KPK.

Menurut Diky, kondisi tersebut sebenarnya bukan masalah baru di KPK. Diky meyakini permasalahan tersebut merupakan bentuk kegagalan yang diakibatkan oleh sejumlah faktor, baik internal maupun eksternal.

Dari sisi internal, ICW, terang Diky, melihat pimpinan KPK sering kali tidak memiliki wibawa untuk menghentikan pelbagai kekisruhan yang terjadi di internal lembaga.

“Masalah klasik mengenai loyalitas ganda penyelidik dan penyidik sejatinya dapat diatasi jika pimpinan KPK dapat mengambil kebijakan untuk merekrut penyidik sendiri atau independen sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 45 UU KPK,” kata Diky.

error: Content is protected !!