Breaking News

Jajaran Reserse Narkoba Polres Raja Ampat Berhasil Mengungkap Dan Mengamankan Dua Orang Pelaku Beserta Barang Bukti Narkotika

1385
×

Jajaran Reserse Narkoba Polres Raja Ampat Berhasil Mengungkap Dan Mengamankan Dua Orang Pelaku Beserta Barang Bukti Narkotika

Sebarkan artikel ini

Tribunnews.press-Raja Ampat–Jajaran Reserse narkoba Polres Raja Ampat berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 946,06 (sembilan ratus empat puluh tujuh koma nol enam) di sekitar area gudang jasa pengiriman di jalan Ahmad Yani ,Kelurahan Remu Utara kota Sorong.

Kapolres Raja Ampat,AKBP Edwin Parsaoran,S.IK,M.IK mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial DV dan HK yang diduga kuat sebagai pemilik barang haram ini pada tanggal 4 Januari 2024 lalu, Usai satuan opsnal Reserse Narkoba Polres Raja Ampat mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya pengiriman Narkotika yang diduga jenis ganja kering dari jayapura dengan tujuan pengiriman Kota Sorong menggunakan Jasa Pengiriman ekspedisi.

banner 325x300

“setelah mendapatkan beberapa informasi tambahan terkait dengan ciri bentuk

serta jenis Jasa pengiriman yang digunakan dan pada Kamis tanggal 04 Januari 2024 atas perintah Pimpinan yaitu kasat Narkoba anggota di lapangan untuk melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan salah satu Pimpinan Jasa pengiriman ekspedisi yang berada di kota Sorong karena diduga paket kiriman yang berisi ganja tersebut dikirim melalui salah satu Jasa pengiriman ekspedisi” ungkap Kapolres AKBP Edwin Parsaoran pada Press release di Mako Polres Raja Ampat, Kamis (1/2/2024).

Sambungnya setelah anggota dilapangan melakukan koordinasi dengan cara mendatangi beberapa kantor atau tempat pengambilan barang kiriman di salah satu ekspedisi yang ada di kota Sorong di salah satu Gudang ekspedisi yang berada di jalan Ahmad Yani Remu Utara Kota sorong, Tim Opsnal berhasil mengamankan paket kiriman serta 2 (Dua) orang sebagai penerima paket yang diduga berisi Narkotika jenis daun ganja kering.

“Kedua tersangka berinisial DV dan HK merupakan warga Sorong dan kedua tersangka mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut dari orang yang bernama Berto yang ada di Jayapura dengan cara dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi” ujar Kapolres AKBP Edwin Parsaoran turut didampingi Kasat Resnarkoba , Ipda Bhakti Heriawan,Kasi Propam Ipda Sahdun dan Kasiwas Ipda Rudolf Angwarmas .

Kapolres menuturkan bahwa maksud dan tujuan tersangka mendapatkan Narkotika yang diduga jenis daun ganja tersebut yaitu akan dijual kembali atau diedarkan di wilayah sorong Raya, selain hendak menjual ganja tersebut tersangka juga sebelumnya pernah mengkonsumsi Narkotika jenis daun ganja.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan Paket kiriman yang diduga berisi Narkotika jenis ganja tersebut di pesan sendiri oleh tersangka inisial DV sekitar bulan Desember 2023 dari saudara Berto dan Paket kiriman yang berisi ganja tersebut dikirim dengan nama serta alamat penerima palsu serta isi paket kiriman terdata dari kantor ekspedisi berupa kain.

error: Content is protected !!