Breaking News

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Sekjen PDIP Hasto

31
×

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Sekjen PDIP Hasto

Sebarkan artikel ini
Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Sekjen PDIP Hasto


banner 325x300

Jakarta, Tribun News Indonesia

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan tim penasihat hukumnya.

“Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk: Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/3).

Jaksa menegaskan surat dakwaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) itu telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dan secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar pemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto,” ucap jaksa.





Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menetapkan pemeriksaan perkara Hasto tetap dilanjutkan.

Dalam persidangan Jumat (21/3) lalu, Hasto memohon kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya dari dakwaan jaksa. Menurut dia, ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh jaksa KPK, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum.

Sesuai dengan prinsip in dubio pro reo, yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, kata dia, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.

“Oleh karena itu, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum,” ucap Hasto.

“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini. Memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum untuk dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita,” imbuhnya.

Hasto didakwa telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku (buron). Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

(ryn/dal)


[Gambas:Video Tribun News]

error: Content is protected !!