Tribunnews.press–Kejaksaan Negeri Sorong Papua Barat,melalui Kasi Pidum Aulia Rahman, SH,MH menjelaskan yakni ,Putusan Sela masih dalam sifat perlawanan bukan banding ,dan memang Lindert Mambrasar bebas itu ,karena tidak ada yang tahan dia.
Jadi kalau berasumsi di Publik bahwa LM dinyatakan bebas ,ya memang karena tidak ada yang tahan.
Pihaknya kepada media saat ditemui di Ruang kerja. Selasa 3/4/2024. WIT. Ia, menjelaskan jikalau memang dikatakan bebas apabila sudah ada putusan akhir lalu dinyatakan bebas,Oleh pihak pengadilan Negeri Sorong.
“Lalu terkait dengan banding ,jadi keputusan Hakim kemarin adalah keputusan sela,bukan keputusan akhir,” ujar Aulia.
Jadi terhadap putusan sela tersebut pihak JPU sudah daftarkan ajukan perlawanan di pengadilan Negeri Sorong yang selanjutnya akan di Periksa oleh Pengadilan Tinggi Manokwari.