Makassar, 28 Februari 2025 – Komite Advokasi Pertambangan Republik Indonesia (KAP-RI) meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin tambang galian C milik PT. Putra Hamid Mallongi-long di Kelurahan Bojo Baru, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Ketua KAP-RI, Adv. Sulkipani Thamrin, menyoroti kejanggalan dalam proses perizinan tambang tersebut. Menurutnya, izin prinsip seharusnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDACKTR), bukan oleh Pemerintah Kabupaten Barru.
“Lokasi tambang berada di perbatasan Kabupaten Barru dan Kota Parepare. Berdasarkan regulasi, izin prinsip seharusnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi, bukan Pemerintah Kabupaten Barru,” ungkap Sulkipani.
KAP-RI juga menyoroti surat rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Barru pada 8 Mei 2020 dengan nomor 521/554/Pert/V/2020. Surat ini menindaklanjuti permohonan dari PT. Putra Hamid Mallongi-long dan menyatakan bahwa lahan tambang seluas 29,91 hektare merupakan lahan kering yang tidak produktif serta telah mendapat persetujuan dari warga setempat.
Namun, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar oleh Dinas SDACKTR Provinsi Sulawesi Selatan bersama instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH), disepakati bahwa tambang tersebut harus ditutup.
“Rapat koordinasi telah menghasilkan keputusan bahwa tambang ini harus dihentikan. Keputusan akhir ada di tangan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” jelas Sulkipani.
Atas dasar ini, KAP-RI mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulsel, khususnya Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), untuk segera melakukan penyelidikan terhadap penerbitan izin tambang ini dan memanggil pihak terkait guna memberikan klarifikasi.
“Kami meminta agar proses ini ditangani secara profesional dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sulkipani.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Putra Hamid Mallongi-long maupun mantan Bupati Barru belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini. (LN)