Tribunnews.press-Raja Ampat–Daerah pemilihan satu (Dapil 1 )kembali lakukan Pemungutan Suara Ulang ( PSU)
terkait dengan sejumlah perbuatan pelanggaran pencoblosan lebih dari satu kali yang mana melanggar ketentuan aturan Pasal 533 PKPU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun dalam kegiatan PSU ini tentu melibatkan pihak TNI/ Polri dalam hal penanganan,dan serta tinjauan untuk Kamtibmas di lapangan.
Wilayah Hukum Polres Raja Ampat Melalui Kapolres Raja Ampat tinjau pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 09 Kelurahan Sapordanco Distrik Kota Waisai Kabupaten Raja Ampat Pada hari sabtu tanggal 24 Februari 2024.
Dapat diketahui bahwa PSU di lakukan kembali beralamat di Jalan Waigeo (Depan Toko Madinah) Kelurahan Sapordanco Distrik Kota Waisai berlangsung Peninjauan oleh Kapolres Raja Ampat Akbp Edwin Parsaoran, S.I.K,. M.I.K terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 09 Kelurahan Sapordanco Distrik Kota Waisai Kabupaten Raja Ampat pada Pemilu tahun 2024.