Jakarta, TribunNews — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk satuan tugas atau satgas pemberantasan judi online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 terkait pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Keputusan itu mengatur masa kerja satgas berlaku sejak 14 Juni-31 Desember 2024. Namun masa kerja dapat diperpanjang melalui keputusan presiden.
“Masa kerja satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya keputusan presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” bunyi Pasal 13 beleid tersebut.
Pasal 2 Keppres tersebut mengatur satgas judi online berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Pembentukan satgas itu sendiri bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.
Susunan keanggotaan satgas diatur dalam Pasal 5, yang terdiri dari Ketua Satgas yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Wakil Ketua Satgas yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy,
Kemudian Ketua Harian Pencegahan yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dan Ketua Harian penegakan Hukum Kapolri yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tugas satgas diatur dalam Pasal 4, di antara lain mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Lalu meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.