Kasus Tipikor ini,Ofi Sasmita Melanjutkan, bahwa AWARDENIN RI meminta kepada pihak Kajari Sorong agar segera menyeret dan menetapkan para pelaku Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembagunan Puskesmas Kabare, Kabupaten Raja Ampat, sebagai
tersangka dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan Hukum, Tegas Ofi Sasmita.
Sambung “atas nama ketua, DPW AWERDENIN Papua Barat Daya, Nikolas Umpain, minta dengan tegas kepada tim Pihak inspektorat kabupaten Raja Ampat, dan Tim BPKP Provinsi,serius ungkap kasus ini secara profesional,sehingga potensi Dugaan Tipikor Pembangunan Puskesmas Kabare dapat diproses berdasarkan prosedur melalui kepolisian,maupun Inspektorat, dan Instasi berwenang,”Tegas Niko.
Terkadang tidak melaporkan hasil tersebut kepada BPK RI perwakilan provinsi , sehingga temui tersebut dianggap tidak sesuai mekanisme dan prosedur KUHAP,dalam persidangan.
Selain itu, Niko sangat apresiasi kepada Kasi pidsus Kejari Sorong,yang mana gerak cepat melakukan langkah langka menangani kasus ini dan diungkapkan secara terbuka di publik.
Olehnya itu,atas nama DPW AWERDENIN Papua Barat Daya, memberikan apresiasi yang tinggi dan luar biasa bagi kejaksaaan Negeri Sorong khusus yang mampu menangani kasus yang terjadi di Raja Ampat. tutup DPW PBD,Niko Umpain.