Tribunnews-Raja Ampat-Anggota DPRK Maybrat studi banding ke kabupaten Raja Ampat guna mencari masukan dan perbandingan dalam pembuatan rancangan peraturan daerah terkait jaminan sosial ketenagakerjaan dan juga jaminan kesehatan gratis di Kabupaten Raja Ampat,senin (22/4/2024).
Wakil ketua I DPRK Raja Ampat Reinold Bula, menyampaikan regulasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Sektor Informal ditujukan bagi pekerja rentan sektor informal, baik yang merupakan pekerja bukan penerima upah, pekerja penerima upah, maupun warga lainnya yang memenuhi persyaratan sebagai peserta program Jaminan sosial ketenagakerjaan .
“Adapun Program Jamsosnaker Pekerja Rentan Sektor Informal ini, melalui pemberian fasilitasi atau bantuan kepesertaan dalam Jamsosnaker oleh BPJS Ketenagakerjaan,”
Tujuan dari perda tersebut adalah memberikan pelindungan pekerja rentan dan keluarga, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang, nyaman dan produktif” ujarnya
Memberikan persiapan yang memadai bagi pekerja rentan dan/atau keluarganya untuk mengatasi dan mencegah kemiskinan ekstrem apabila pekerja yang menjadi tulang punggung keluarga mengalami kematian dan/atau kecelakaan kerja, membangun solidaritas, kolaborasi dan kebersamaan dalam dan mencegah kemiskinan ekstrim pekerja rentan, memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi Peserta Jaminan Sosial dan/atau anggota keluarganya akibat risiko kecelakaan kerja dan kematian, menjamin agar Peserta Jaminan Sosial memperoleh santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja, dan memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris Peserta Jaminan Sosial yang meninggal dunia; ujarnya.
Ketua DPRK Maybrat Thomas Aitrem menyambut baik Studi belajar dari DPRK maybrat ke DPRK Raja Ampat puji tuhan pertemuan telah dilaksanakan berjalan aman lancar ,kita lakukan diskusi atau kita sharing terutama terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan ini soal Bagaimana masyarakat Raja Ampat untuk mendapat pengobatan gratis dan BPJS ketenagakerjaan Dia mendapat musibah ini akan dia mendapat BPJS ketenagakerjaan yang artinya orang yang meninggal bisa di bayar santunnya.