Jakarta, Tribun News Indonesia — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut tidak adanya impunitas bagi anggota Polri yang bermasalah menjadi salah satu upaya reformasi di era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Komisioner Kompolnas Gufron menyebut langkah yang diambil Sigit terkait banyaknya aksi kekerasan yang terjadi beberapa waktu belakangan sudah tepat.
Pemberian sanksi berupa pemecatan serta penegakkan sanksi pidana terhadap anggota yang melanggar hukum menjadi penanda apabila tidak ada Korps Bhayangkara yang kebal dari hukum.
“Sehingga tidak ada impunitas di tubuh Polri. Sebagai contoh pada kasus Solok Selatan dan Semarang, upaya penanganan Polri sudah baik dan yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai aturan hukum yang belaku,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/12).
Diketahui sebelumnya terdapat dua kasus penembakan oleh anggota polisi yang menjadi sorotan publik. Pertama yakni penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Kasus kedua yakni penembakan kepada siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy oleh anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin. Kedua pelaku yang menyebabkan korban tewas itu saat ini telah disanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Selain itu, Gufron mengatakan Kompolnas juga menyambut baik hadirnya Peraturan Kapolri terkait Hak Asasi Manusia (HAM) pada era kepemimpinan Sigit.
Adanya aturan itu dinilai menunjukkan komitmen Polri untuk melakukan perbaikan. Pasalnya, kata dia, isu HAM saat ini menjadi salah satu materi wajib dalam pendidikan dan pelatihan bagi setiap anggota.