“Uraian unsur pasal gratifikasi dan TPPU telah dilengkapi tim penyidik, sehingga tim jaksa nyatakan siap untuk dibawa ke persidangan Tipikor,” tutur Ali.
“Tim jaksa segera menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasinya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelas dia.
KPK sebelumnya telah menyita aset Rp 104,8 miliar terkait kasus dugaan TPPU tersangka Puput Tantriana Sari. Aset itu terdiri atas emas hingga tanah, KPK tak mendetailkan lokasi aset tersebut.
Dia mengatakan KPK akan membuktikan aset yang disita itu terkait dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU. Dia mengatakan KPK akan berupaya agar aset-aset itu dirampas untuk negara.
(pop/chri)