Breaking News

KPK Dalami Pihak Lain Terkait Kasus Dugaan Korupsi ASDP

57
×

KPK Dalami Pihak Lain Terkait Kasus Dugaan Korupsi ASDP

Sebarkan artikel ini
KPK mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Bos PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie.

Tiga tersangka, yakni para petinggi ASDP mengajukan gugatan praperadilan, namun permohonan praperadilan mereka tidak diterima hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

banner 325x300

Penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022 dilakukan KPK sejak 11 Juli 2024.

Berdasarkan perhitungan sementara, kasus ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan.

(fra/fra)

[Gambas:Video Tribun News]

error: Content is protected !!