RAJA AMPAT – TRIBUNNEWS.PRESS, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Tinjau Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD) Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP).
Yang mana unit ini, merupakan pelaksana teknis yang bertanggungjawab dalam memfasilitasi pengelolaan di dalam KKP sebagai kepanjangan tangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
“Ternyata BLUD ataupun KKP sendiri memiliki badan Hukum yang berbeda dengan Dinas Pariwisata Raja Ampat.
Dapat diketahui dua lembaga berbeda dengan dasar hukum berbeda, sehingga BLUD sendiri memiliki hasil pungut biaya lebih besar dari Dispar Raja Ampat.
Hal tersebut,dapat diperoleh dari hasil Wawancara Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi, Dian Patria.
“Dinas Kelautan dan Perikanan melalui BLUD- KKP Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya mengenai hasil Distribusi pajak sangat selisih jauh,” ujar Dian, Pada Sabtu ,6 Juli 2024, WIT.
Katanya, kami kantongi data dari sejak Januari pada akhir ini Provinsi memiliki 3619 , sedangkan Raja Ampat nilainya sangat minus sehingga mengakibatkan Selisih laporan Data sangat jauh.
Senada disampaikan oleh Dian Patria ,7 kali lipat selisih lebih banyak dari Provinsi ,” pungkas Dian. Ini merupakan Bocoran yang dikejar terus sampai tuntas.