Breaking News

KPK Sita Rumah Rp3,5 M di Jakarta Terkait Kasus Abdul Gani Kasuba

107
×

KPK Sita Rumah Rp3,5 M di Jakarta Terkait Kasus Abdul Gani Kasuba

Sebarkan artikel ini
KPK menyita rumah senilai Rp3,5 M di Jakarta terkait penyidikan TPPU Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.


banner 325x300

Jakarta, TribunNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah di Jakarta dengan taksiran harga senilai Rp3,5 miliar terkait dengan penyidikan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik KPK pada Rabu (11/9).

“KPK telah melakukan penyitaan 1 bidang tanah dan bangunan (rumah) di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp3,5 miliar. Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tersangka AGK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu sore.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Rumah tersebut menambah daftar sita KPK dalam menangani kasus dugaan tipikor Gubernur nonaktif Maluku Utara itu.


Sebelumnya, KPK telah menyita tiga bidang tanah dan bangunan seluas 1.500 meter persegi senilai kurang lebih Rp2 miliar di wilayah Cikarang, Bekasi serta mengamankan sejumlah barang bukti dokumen dan print out barang bukti elektronik (BBE) saat menggeledah tiga kantor swasta dan dua rumah.

KPK memproses hukum Abdul Gani dan pengusaha tambang Muhaimin Syarif atas kasus dugaan korupsi. Sejumlah saksi termasuk anak dan istri Abdul Gani serta istri Muhaimin Syarif sudah diperiksa.

Muhaimin sudah ditahan penyidik KPK, sementara Abdul Gani sedang diadili atas kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

error: Content is protected !!