RAJA AMPAT – TRIBUNNEWS.PRESS, Misi pencegahan dan pemberantasan korupsi terus berlanjut di Papua. Kali ini, tim kolaborasi Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berkeliling di kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Tim bergerak untuk menyelesaikan sejumlah permasalahan, salah satunya pendampingan pemerintah daerah (pemda) untuk penertiban pajak dan retribusi, demi menyelamatkan kas daerah. Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan penertiban ini harus dilakukan secara masif agar tidak timbul lubang besar pada pendapatan asli daerah (PAD).
“Kita lakukan pendampingan lapangan dari pulau ke pulau di Raja Ampat, untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban pajak daerah, sekaligus memastikan sistem pemungutan oleh pemda,” jelas Dian saat mengunjungi salah satu hotel penunggak pajak di Pulau Mansuar, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (7/7).
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, PAD Kabupaten Raja Ampat sendiri baru mencapai 4,15% dengan nilai pajak dan retribusi yang tidak lebih dari 1,08% di tahun 2023.
Untuk itu, agar akuntabel dan transparan, KPK melakukan pendampingan pada kedua sisi krusial yakni pemda dan swasta, yang perlu ditelaah secara komprehensif. Dian menambahkan, pihaknya memastikan bahwa Pemda menerapkan mekanisme pemungutan pajak dan retribusi yang efektif dan akuntabel, meliputi penggunaan sistem yang transparan, terintegrasi, dan minim celah korupsi.
“Upaya pencegahan kebocoran pajak ini penting untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah dan mencegah potensi kerugian negara. Tentunya perlu pengawasan agar tidak ada lagi potensi kebocoran pajak daerah, baik melalui mekanisme gratifikasi, pungutan liar, maupun manipulasi data. Namun, di sisi lain pelaku usaha juga kami lihat terkait kewajiban pajaknya,” jelasnya.
Sebelumnya, menempuh perjalanan laut dengan kapal, selama 5 jam tim kolaborasi Korsup Wilayah V melakukan pendampingan pada pemda untuk mengunjungi empat hotel yang diketahui bermasalah. Empat hotel tersebut bertempat di tiga pulau berbeda, yakni Pulau Urai, Pulau Gam, dan Pulau Mansuar.
Data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) menunjukkan, masih ada tiga depot air minum, empat restoran, serta dua hotel lain yang masih bermasalah dengan pajak dan retribusi di Kabupaten Raja Ampat. Bahkan nilainya mencapai Rp220,5 juta untuk pajak hotel dan Rp43 juta untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Saat melakukan pendampingan, kami juga mendengar masukan dan masalah dari sisi pelaku usahanya. Sehingga bisa diketahui, apa kendala yang dihadapi di swasta dan pemda,” jelas Dian.