Tribunnews.press–Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI) kembali mendesak Kepolisian dan Kejaksaan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana rutin 2022 di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Jeneponto, sulawesi selatan.
Hal Tersebut Disampaikan Oleh Kordinator Bidang Bantuan Hukum Dpn KPPHMRI Ardi Arisandi Saat Ditemui Oleh Awak Media
Ardi Arisandi Menyampaikan Bahwa Sesuai Informasi Dari Tsk AR Menyampaikan Bahwa Beberapa Pejabat Di Lingkup Pemerintahan Pemda Jeneponto Diduga Ikut Terlibat Hal Tersebut Hal Tersebut Dikatakan Oleh Karna Penggunaan Anggaran Tersebut Diduga Dipergunakan Atas Perintah Pimpinan Tsk AR,
Untuk Menutupi Kebohongan Kasus Tersebut Selama Ini, AR Dikatakan Rela Meminjam Uang Rentenir Ke Sejumlah Orang Untuk Menutupi Kosongnya Saldo Kas.
Terkait Hal Itu Ardi Arisandi Menyampaikan Bahwa Hasil Keterangan Dari Tsk Ar Menyampaikan Bahwa PA Tahun Anggaran 2019, 2020 Dan 2021 adalah Syafruddin Nurdin Dan 14-01-2022 S/D 15-4-2022 Basir Bohari Dan Pada Tgl 18-04-2022 S/D Sekarang Arifin Nur
Bahkan Dana Kas Tekor TA 2022, Laporan Bendahara Pengeluaran TA 2021 ( Anas Putra Albar) Sebesar Rp 705.000.000 Dana Kas Tunai 65.588.944 Total Pengembalian Sebesar 770.588.944.
Karna Adanya Pengembalian Tersebut Maka Disepakati Untuk Melakukan Pimjaman Ke Pihak Rentenir Yang Di Lakakukan Oleh Sumirah Sebesar Rp. 200.000.000, Anas Putra Albar Sebesar Rp. 105.000.000, Aswar Yuttar Sebesar Rp. 50.000.000, Paisal Abdul Malik Sebesar Rp. 350.000.000 Kemudian Dana Yang Dipinjam Dari Pihak Rentenir Tersebut Disetor Oleh Anas Putra Albar Ke Kasda Pemerintah Jeneponto” Ucap AR Kepada Pengurus DPN KPPHMRI
Ardi Arisandi menambahkan kemudia pada tanggal 15 Februari 2022 Anas Putra Albar menyampaikan kepada Tsk AR bahwa dana dari pihak rentenir harus dikembalikan sehingga Tsk AR melakukan rapat dan melibatkan pihak terkait dan menghasilkan keputusan untuk melakukan pembayaran kepada pihak terkait dengan rincian sebagai berikut: Sumirah Rp.220.000.000, Anas Putra Albar Rp. 105.000.000, Aswar Yuttar Rp.50.000.000 dan Paisal Abdul Malik Rp.375.000.000
Ardi Arisandi menambahkan bahwa Tsk AR pun menjelaskan bahwa untuk laporan bendahara pengeluaran TA. 2022 sehingga terjadi pembengkakan adalah, pembayaran utang 2021 ditoko barang campuran atas Nama Romba sebesar Rp. 67.000.000, pengeluaran dana di bendahara
Untuk Pengeluaran Atas Nama Sdr Anas Putra Apbar Sebesar 80.000.000, Pengambilan Dana Dibendahara Pengeluaran Sebesar 34.000.000 Oleh Sdr Mustaufik Untuk Kedatangan Wakajati Sulawesi Selatan Yang Dimana Dana Tersebut Diambil Langsung Oleh Mustaufik Serta ada Beberapa Pengeluaran Lainya Yang dikeluarkan Oleh Tsk. AR Atas Petunjuk Pimpinan
Menurut Ardi Arisandi“ terkait masalah administrasi dianggap tak ada masalah, karena kami menutupi saldo dengan cara meminjam uang rentenir untuk menutupi saldo kosong di 3 tahun terakhir,” katanya.