Jazilul menjelaskan pengesahan tersebut diteken oleh Menkumham Supratman Andi Agtas pada 26 Agustus lalu. Dia menyebut SK DPP PKB 2024-2029 sekaligus membuktikan bahwa hasil Muktamar Bali itu telah resmi diakui negara dan tidak dapat diganggu gugat.
“Susunan DPP PKB periode 2024-2029 hasil muktamar Bali sudah dapat pengesahan dengan Keputusan Nomor M.HH-10.AH.11. 02 Tahun 2024,” kata Jazilul saat dihubungi, Rabu (4/9).
Sementara di waktu bersamaan, Eks Sekjen PKB Lukman Edy mengatakan pihaknya akan menggelar muktamar tandingan dan hanya tinggal menunggu arahan dari PBNU.
Lukman mengaku sudah melapor kepada Ketua Umum PBNU Yahya Staquf soal rencana muktamar. Ia pun telah menyerahkan dokumen penting sebagai bahan pertimbangan Muktamar PKB.
(thr/fra)
[Laporan Redaksi]