Breaking News

Pansus Angket Pengawasan Haji 2024 Diteken 35 Anggota DPR

132
×

Pansus Angket Pengawasan Haji 2024 Diteken 35 Anggota DPR

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 35 anggota dewan menandatangani pembentukan Pansus Angket Pengawasan Haji 2024.


banner 325x300

Jakarta, TribunNews

Pengusul hak angket pengawasan ibadah haji 2024 dari Fraksi PDIP Selly Andriani Gantina menyebut pembentukan panitia khusus angket disetujui 35 anggota DPR RI. Hal itu disampaikan Selly dalam rapat paripurna DPR, Selasa (9/7).

“Perlu kami sampaikan pimpinan bahwa yang telah menandatangani bukan 31. Tetapi sudah menjadi 35 anggota dan semua resmi dan akan saya sampaikan lebih dari dua fraksi,” kata Selly.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut hal mendasar yang jadi pertimbangan penggunaan hak angket haji 2024 ialah pembagian dan penetapan kuota haji tambahan yang dinilai tak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Ia mengatakan permasalahan itu merupakan fakta bahwa pemerintah belum maksimal dalam melindungi jemaah haji Indonesia.

“Dan yang ketiga, layanan Armuzna masih belum ada perubahan karena kesepakatan yg tidak sempurna yaitu overcapacity baik tenda maupun MCK,” ucapnya.

Hari ini, rapat paripurna DPR sekaligus menyetujui pembentukan pansus angket haji yang beranggotakan 30 orang.

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin selaku pimpinan sidang membacakan komposisi pansus angket itu yang berisikan tujuh anggota dari PDIP, empat dari Golkar dan, empat dari Gerindra.

Kemudian, PKB, NasDem, Demokrat, PKS masing-masing tiga orang. Lalu, dua orang dari PAN dan satu orang dari PPP.

(mnf/tsa)

[Laporan Redaksi]


error: Content is protected !!