Breaking News

PDIP soal Pemecatan Tia Rahmania: Gelembungkan Suara Hasil Pileg

99
×

PDIP soal Pemecatan Tia Rahmania: Gelembungkan Suara Hasil Pileg

Sebarkan artikel ini
DPP PDIP mengatakan Tia Rahmania terbukti melakukan penggelembungan suara hasil Pileg 2024.


banner 325x300

Jakarta, TribunNews — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP mengumumkan pemecatan Tia Rahmania sebagai kader dilakukan usai yang bersangkutan terbukti melakukan penggelembungan suara hasil Pileg 2024.

Tia kini dipastikan gagal dilantik sebagai caleg DPR terpilih dari Dapil Banten I usai dirinya dipecat dari partai. Dia akan digantikan oleh pesaing sekaligus kolega satu partainya di Dapil yang sama, Bonnie Triyana.

“Berdasarkan fakta dan saksi dan alat bukti yang lainnya kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi penggelembungan suara,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy di kantor partai, Kamis (26/9).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hasil pemeriksaan internal, terang Ronny, Tia dibantu oleh delapan petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk menambah jumlah suaranya di Dapil Banten I. Kini delapan petugas PPK telah menerima sanksi administrasi dari Bawaslu.



Berbekal hasil Bawaslu, Bonnie sehari setelahnya pada 14 Mei melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai. Putusan Mahkamah Partai lalu mengumumkan hasil pemeriksaan internal sebulan kemudian pada 14 Agustus.

Mahkamah memutus Tia terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai. Pada 30 Agustus, PDIP kemudian mengirimkan hasil sidang Mahkamah Partai ke KPU.

Lalu, pada 3 September 2024 Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDIP menggelar sidang atas dugaan perkara pelanggaran etik Tia. Hasilnya, Mahkamah Etik memutus Tia bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian.

error: Content is protected !!