Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial, penerima bansos adalah ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta serta terdaftar pada DTKS dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing.
Bansos lansia wajib berusia lebih dari 60 tahun, bansos KAJ untuk anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan, dan KPDJ adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas dinsos.
Penerima merupakan hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial (Kesos) Dinas Sosial DKI Jakarta.
Bansos PKD dikecualikan bagi masyarakat yang terindikasi padanan, yakni ketidaklayakan DTKS dari Kementerian Sosial, ketidaklayakan DTKS dari hasil Musyawarah Kelurahan bulan Juni 2022, dan ketidaklayakan pada Web Service kependudukan dari Kemendagri RI.
Kemudian, kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP > 1 M), warga binaan panti sosial, variabel khas daerah lainnya (PNS/TNI/POLRI, tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat, menggunakan air kemasan bermerk 19 liter) dan penerima bantuan sosial sejenis yang bersumber dari APBN, yaitu penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
(lin/vws)
[Laporan Redaksi]