Breaking News

Penemuan Arca Ganesha, Seperti Apa Aturan Wajib Lapor Benda Kuno?

120
×

Penemuan Arca Ganesha, Seperti Apa Aturan Wajib Lapor Benda Kuno?

Sebarkan artikel ini
Sebuah Arca Ganesha ditemukan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Jika menemukan benda kuno apakah harus dilaporkan?

banner 325x300




Sebuah arca berwujud Ganesha setinggi kurang lebih 84 centimeter ditemukan di wilayah pemukiman warga, daerah Sayidan, Sumberadi, Mlati, Sleman, DIY. (TribunNews/Tunggul)

Kata Manggar, tim BPK biasanya melakukan kajian menentukan apakah temuan tersebut tergolong benda cagar budaya atau bukan. Petugas menganalisa dari berbagai aspek, seperti usia, nilai budaya, hingga arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, atau agama.

“Habis ditetapkan, terus didaftarkan dari dinas (kebudayaan) kabupaten/kota. Nanti ada Tim Ahli Cagar Budaya atau TACB yang menetapkan sebagai cagar budaya,” jelasnya.

Dijelaskan Manggar, pelaporan penemuan penting dilakukan agar benda-benda kuno yang teridentifikasi sebagai benda cagar budaya, bisa diselamatkan dari kerusakan dan dilestarikan.

Benda cagar budaya, kata Manggar, merupakan barang bersejarah yang penting untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan.

“Kalau tidak melaporkan menyalahi aturan, betul ada ancaman pidana. Apalagi kalau diperjualbelikan, nanti ada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) kami yang akan melacak,” tegasnya.

Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional sebagai aturan turunan dari UU Cagar Budaya juga diatur beragam aspek, salah satunya adalah kompensasi bagi penemu benda cagar budaya.

“Kompensasi diberikan kepada penemu, kalau itu ditemukan terus dilaporkan. Itu amanat undang-undang, ada aturan seperti itu,” pungkasnya.

(kum/isn)

[Laporan Redaksi]


error: Content is protected !!