Breaking News

Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta Awal Januari

45
×

Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta Awal Januari

Sebarkan artikel ini
Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta Awal Januari


banner 325x300

Jakarta, Tribun News Indonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada awal Januari 2025 setelah menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.

“Sesuai jadwal MK akan menyampaikan BRPK pada 3 Januari 2025,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah di Jakarta, Selasa (24/12).

Menurut dia, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan mengundang semua peserta Pilkada Jakarta 2024 serta perwakilan partai politik.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahmi mengatakan jadwal penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih nantinya paling lambat tiga hari setelah BRPK terbit di mana MK sendiri sudah menjadwalkan pada tanggal 3 Januari 2025, maka penetapan harus dilakukan pada tanggal 4-6 Januari 2025.

“Paling lambat tiga hari setelah itu KPU DKI Jakarta akan menetapkan gubernur terpilih pada Pilkada 2024,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa sebelumnya BRPK dijadwalkan diterima oleh KPU pada tanggal 19-20 Desember 2024, namun MK menjadwalkan ulang pengiriman BRPK.

error: Content is protected !!