Jakarta, TribunNews — Pengadilan Tinggi Jakarta memenangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas hakim agung nonaktif Gazalba Saleh terkait dengan penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Majelis hakim tingkat banding memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk melanjutkan pemeriksaan kasus Gazalba tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Mengadili, dua, menyatakan surat dakwaan nomor: 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP dan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh,” ujar ketua majelis hakim banding Subachran Hardi Mulyono saat membacakan amar putusan di ruang sidang PT Jakarta, Senin (24/6).
“Tiga, memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” sambung hakim.