Sementara itu, Pasal 427 UU KUHP mengatur:
Setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).
Sanksi pidana perjudian di KUHP baru tersebut lebih ringan daripada KUHP sebelumnya yang mengatur ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta.
Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan pemerintah menganggap para pemain judi online sebagai korban sehingga langkah yang dilakukan bukan penangkapan, tetapi pemulihan.
“Mereka korban juga. Ya enggak ditangkap, kan korban,” ujar Budi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6).
Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) judi online. Jokowi menunjuk Menko Polhukam Hadi Tjahjanto untuk memimpin satgas tersebut.
Keputusan itu diambil setelah judi online memakan korban. Judi online pun sudah merembet ke para abdi negara, anggota dewan, hingga penegak hukum.
“Ya ini secara khusus saya ingin sampaikan jangan judi, jangan judi, jangan berjudi, baik secara offline maupun online,” ucap Jokowi melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (12/6).
(ryn/fra)
[Laporan Redaksi]