Jakarta, TribunNews — Ditreskrimum Polda Jabar menangkap salah satu nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon. Pelaku yang ditangkap, bernama Pegi Setiawan alias Perong.
Polda Jabar menyatakan Pegi ditangkap pada Selasa (21/5) di Bandung. Namun tidak disebutkan secara rinci, lokasi penangkapan Pegi. Namun selama di Bandung, Pegi disebut bekerja sebagai tukang bangunan.
Kini, Polisi masih terus mendalami pelarian Pegi selama delapan tahun sebelum ditangkap. Pun polisi kini masih mengejar dua pelaku lainnya, yakni Andi dan Dani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, tiga orang itu menjadi DPO, sementara delapan tersangka lain sudah menjalani persidangan dan menjalani hukuman pidana masing-masing. Mereka yang sudah diadili adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.
Lantas, apa peran pegi dalam kasus Vina dan Eky?
Sebelumnya advokat senior Hotman Paris Hutapea mengaku menerima bukti bahwa Vina sempat diperkosa sebelum dibunuh oleh para pelaku, salah satunya Pegi. Hal itu ia dapatkan ketika menganalisis berita acara Pemeriksaan (BAP) para pelaku serta hasil autopsi Vina.
“Vina almarhumah yang memperkosa adalah Eko. Ketika memerkosa almarhumah masih perawan. Ini menurut BAP. Lalu Supriyanto, Eka, Jaya, Hadi Saputra. Dan, DPO yang ikut memperkosa adalah Pegi alias Perong dan Dani,” kata Hotman dalam postingan di Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.
BAP tersebut menurut Hotman sekaligus membantah anggapan jika Vina dan kekasihnya mengalami kecelakaan tunggal.
“Mengenai tuduhan orang ini kecelakaan murni. Ini hasil autopsi. Di kemaluan korban ditemukan sperma. Dan luka di tubuhnya yang jelas bukan kecelakaan,” imbuhnya.
Kuasa hukum para pelaku yang sudah ditahan Jogi Nainggolan menyatakan saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan upaya peninjauan kembali atau PK.
Jogi menyebut PK dipertimbangkan apabila kasus ini nantinya bisa terungkap secara transparan.